Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang di Jawa Barat berada pada angka 43,30 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang di Jawa Barat berada pada angka 43,30 persen

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang di Jawa Barat berada pada angka 43,30 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 Juli 2024
Ukuran File : 0.1 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Jawa Barat pada periode tertentu (tidak disebutkan dalam data yang diberikan) mencapai 43,30 persen. Angka ini menunjukkan tingkat okupansi hotel yang moderat, artinya hampir setengah dari total kamar hotel yang terisi oleh tamu. Beberapa poin penting: TPK: 43,30 persen Tipe Hotel: Bintang dan nonbintang Dibandingkan: Nasional: - Pulau Jawa: - Data lebih detail: TPK hotel bintang: - TPK hotel nonbintang: - Rata-rata lama tamu menginap: - Tingkat okupansi tertinggi: - Tingkat okupansi terendah: - Dampak: Positif: Meningkatkan pendapatan hotel Menciptakan lapangan pekerjaan Mendorong sektor pariwisata Negatif: Penurunan pendapatan hotel Pemutusan hubungan kerja Lambatnya pemulihan sektor pariwisata TPK 43,30 persen menunjukkan bahwa industri perhotelan di Jawa Barat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19. Upaya untuk meningkatkan TPK: Meningkatkan promosi wisata Jawa Barat. Menawarkan paket wisata menarik dengan harga terjangkau. Meningkatkan kualitas layanan hotel. Memberikan diskon atau promo harga kamar hotel. Mempermudah akses ke tempat wisata. Dengan berbagai upaya, diharapkan TPK hotel di Jawa Barat dapat terus meningkat dan mendorong pemulihan sektor pariwisata. Catatan: Abstraksi ini dibuat berdasarkan data yang Anda berikan, namun informasi periodenya tidak disebutkan. Mohon berikan informasi periode yang lebih lengkap agar abstraksi ini lebih akurat. Abstraksi ini juga tidak menyertakan informasi mengenai TPK hotel bintang dan nonbintang secara terpisah. Mohon berikan informasi tersebut agar abstraksi ini lebih komprehensif.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik