Rata-rata Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang yaitu sebesar 45,88 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.

Rata-rata Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang yaitu sebesar 45,88 persen

Rata-rata Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang yaitu sebesar 45,88 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 Juli 2024
Ukuran File : 0.09 MB

Abstraksi

Rata-rata Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang di Jawa Barat pada periode tertentu mencapai 45,88 persen. Angka ini menunjukkan bahwa hanya sekitar separuh dari total kamar hotel yang terisi oleh tamu. Beberapa poin penting: TPK hotel bintang: 55,32 persen TPK hotel non bintang: 35,74 persen Dibandingkan: Nasional: 48,23 persen Pulau Jawa: 51,91 persen Penyebab: Belum pulihnya pariwisata: Dampak pandemi COVID-19 masih terasa pada sektor pariwisata, sehingga jumlah wisatawan yang menginap di hotel masih belum optimal. Persaingan antar hotel: Semakin banyaknya hotel yang beroperasi di Jawa Barat meningkatkan persaingan antar hotel dalam menarik tamu. Masih tingginya harga kamar hotel: Harga kamar hotel yang masih tergolong tinggi dapat menjadi salah satu faktor penghambat bagi wisatawan untuk menginap. Dampak: Penurunan pendapatan hotel: Hotel mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya jumlah tamu yang menginap. Berkurangnya peluang kerja: Penurunan aktivitas hotel dapat berakibat pada berkurangnya peluang kerja di sektor perhotelan. Upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan TPK hotel: Promosi wisata: Meningkatkan promosi wisata Jawa Barat untuk menarik lebih banyak wisatawan. Meningkatkan kualitas layanan hotel: Meningkatkan kualitas layanan hotel untuk memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi tamu. Menawarkan paket wisata menarik: Menawarkan paket wisata menarik yang menggabungkan hotel, transportasi, dan objek wisata dengan harga yang kompetitif. Menyesuaikan harga kamar hotel: Menyesuaikan harga kamar hotel dengan kondisi pasar dan daya beli wisatawan. Meningkatkan TPK hotel merupakan kunci untuk meningkatkan kembali pendapatan hotel dan menciptakan lapangan kerja di sektor perhotelan. Diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, pelaku usaha perhotelan, dan masyarakat untuk mencapai target TPK yang optimal.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik