Agustus 2024 Inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,39 persen (y-on-y) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.

Agustus 2024 Inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,39 persen (y-on-y)

Agustus 2024 Inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,39 persen (y-on-y)Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 Oktober 2024
Ukuran File : 0.09 MB

Abstraksi

  • Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Subang sebesar 2,90 persen dengan IHK sebesar 108,47 dan terendah terjadi di Kota Cirebon sebesar 1,18 persen dengan IHK sebesar 104,70
  • Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Jawa Barat bulan Agustus 2024 sebesar 0,07 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,23 persen
  • Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,71 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,77 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,63 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,06 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,50 persen; kelompok transportasi sebesar 1,35 persen ; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,54 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,06 persen ; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,13 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,99 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,35 persen
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik