Agustus 2024 Inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,39 persen (y-on-y) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja, atau via online pada s.bps.go.id/MangCepot3211 atau via Chat WA 081-1725-3211

Agustus 2024 Inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,39 persen (y-on-y)

Agustus 2024 Inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,39 persen (y-on-y)Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 Oktober 2024
Ukuran File : 0.09 MB

Abstraksi

  • Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Subang sebesar 2,90 persen dengan IHK sebesar 108,47 dan terendah terjadi di Kota Cirebon sebesar 1,18 persen dengan IHK sebesar 104,70
  • Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Jawa Barat bulan Agustus 2024 sebesar 0,07 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,23 persen
  • Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,71 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,77 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,63 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,06 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,50 persen; kelompok transportasi sebesar 1,35 persen ; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,54 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,06 persen ; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,13 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,99 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,35 persen
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik