Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.
Konsolidasi SIRUP Juli Tahun 2024
9 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
SiRUP, singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, merupakan aplikasi elektronik yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SiRUP telah diimplementasikan sejak tahun 2022 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
SiRUP berfungsi sebagai platform publik yang menyediakan informasi detail terkait rencana PBJ. Akses terhadap informasi ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk:
• BPS Kabupaten Sumedang : Mempermudah proses penyusunan dan pengumuman rencana PBJ.
• Penyedia Barang/Jasa: Memperoleh informasi peluang usaha dan mengikuti proses tender secara elektronik.
• Masyarakat: Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PBJ.
Manfaat utama penerapan SiRUP meliputi:
• Peningkatan Transparansi: Seluruh informasi terkait rencana PBJ, mulai dari jenis pekerjaan, pagu anggaran, hingga tahapan pelaksanaan, dapat diakses secara mudah oleh publik melalui SiRUP. Hal ini meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi dan kolusi dalam PBJ.
• Peningkatan Akuntabilitas: untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PBJ secara lebih mudah dengan mengacu pada informasi yang tercantum dalam SiRUP.
• Peningkatan Efisiensi: Proses PBJ menjadi lebih efisien dengan pemanfaatan platform elektronik SiRUP, sehingga menghemat waktu dan biaya.
• Peningkatan Kualitas PBJ: Dengan terbukanya informasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan kualitas PBJ di Kabupaten Sumedang dapat terus ditingkatkan.
Implementasi SiRUP di Kabupaten Sumedang merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola PBJ yang transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.