Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.
Saat ini website Badan Pusat Statistik Kabupaten sedang dalam proses updating data tabel statistik, mohon maaf apabila beberapa layanan kami kurang lengkap dan mengalami gangguan terutama pada publikasi tabel statistik yang kami sajikan.
Sharing Knowledge Tahu Isi : Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional
27 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PermenPAN-RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tetapi diharapkan bisa menjadi solusi.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi dihitung dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323
Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015