Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.
Pembinaan Zona Integritas Lanjutan
15 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pedoman “Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani ini (WBK/WBBM)” ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014 yang menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Desain sesuai dengan peraturan yang dimaksud. Desain "Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini (WBK/WBBM)" ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014 yang mentargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Desain ini disusun untuk menunjang kegiatan utama sesuai dengan peraturan yang dimaksud. Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas unit kerja tersebut bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan yang berlaku.