Organik BPS Kabupaten Sumedang Mengikuti Ujian Pengadaaan Barang Dan Jasa pemerintahan - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja, atau via online pada s.bps.go.id/MangCepot3211 atau via Chat WA 081-1725-3211

Organik BPS Kabupaten Sumedang Mengikuti Ujian Pengadaaan Barang Dan Jasa pemerintahan

Organik BPS Kabupaten Sumedang Mengikuti Ujian Pengadaaan Barang Dan Jasa pemerintahan

8 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu proses yang kompleks namun sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan memahami proses ini, kita dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel. Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai prosedur, persyaratan, dan sanksi yang berlaku dalam proses pengadaan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Proses ini memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, pengadaan yang transparan dan akuntabel dapat mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik