7 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
pengambilan sumpah ini merupakan amanat dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional. Dalam peraturan perundang-undangan, jabatan fungsional
yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Selain itu disampapkan oleh PJ Bupati Sumedang, ASN harus
menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tingkatkan kinerja dan kompetensinya
dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terkhusus
untuk ASN Kabupaten Sumedang agar dapat menjaga integritas citra diri ASN dan
melakukan inovasi sehingga akan dikenang baik oleh masyarakat.
Berita Terkait
Kepala BPS Kabupaten Sumedang menghadiri Rakor Forkopimda 2024 Kabupaten Sumedang
Bincang Santai Kepala BPS Kabupaten Sumedang Dengan Forkopinda Sebelum Acara Pelantikan ASN
Kepala BPS Kabupaten Sumedang menghadiri Musrenbang RPJPD Kab. Sumedang 2025 - 2045
Kepala BPS Kabupaten Sumedang Menghadiri FKP Standar Pelayanan KPPN
BPS Kabupaten Sumedang Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang
Rapat Tim Distribusi Dengan Kepala BPS Kabupaten Sumedang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323
Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015
Tentang Kami