Kepala BPS Sumedang Menghadiri Acara Pelantikan Di Lingkungan Pemda Sumedang Tahun 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumedang melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.

Saat ini website Badan Pusat Statistik Kabupaten sedang dalam proses updating data tabel statistik, mohon maaf apabila beberapa layanan kami kurang lengkap dan mengalami gangguan terutama pada publikasi tabel statistik yang kami sajikan.

Kepala BPS Sumedang Menghadiri Acara Pelantikan Di Lingkungan Pemda Sumedang Tahun 2024

Kepala BPS Sumedang Menghadiri Acara Pelantikan Di Lingkungan Pemda  Sumedang Tahun 2024

7 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


pengambilan sumpah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional. Dalam peraturan perundang-undangan, jabatan fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selain itu disampapkan oleh PJ Bupati Sumedang, ASN harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tingkatkan kinerja dan kompetensinya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terkhusus untuk ASN Kabupaten Sumedang agar dapat menjaga integritas citra diri ASN dan melakukan inovasi sehingga akan dikenang baik oleh masyarakat.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3211@bps.go.idTelp: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik